Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP. Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP TII terdiri dari dua jenis, yaitu TUK sewaktu dan TUK mandiri.
TUK Sewaktu
TUK sewaktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dari peserta pelatihan dan uji sertifikasi yang pada dasarnya bersandar pada fleksibilitas tempat uji, misal di hotel sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi.
TUK Mandiri
TUK sewaktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dari peserta pelatihan dan uji sertifikasi yang pada dasarnya bersandar pada fleksibilitas tempat uji, misal di hotel sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi.
TUK Mandiri
TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai LSP TII atau program yang kami tawarkan, silahkan menghubungi kami:
Kantor Jakarta:
Gedung Tifa lt. 3, Ruang 303,
Jl. Kuningan Barat No. 26,
Jakarta 12710
Email: info@lsptii.co.id
Phone: +62 21-2751-4461